Abstract
Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, tidak terlepas dari masalah seputar pelepasan hak atas tanah, pemberian ganti rugi, dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanahnya tersebut. Dalam melakukan pengalihan dan pelepasan hak atas tanah tersebut seringkali terjadi hal-hal yang tidak dapat disepakati antara pemilik tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah, terutama mengenai ganti rugi dan perlindungan hukum pemilik tanah. Dalam pelaksanaanpengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya dilakukan dengan memperhatikan lokasi objek tanah yang akan di bebaskan, sehingga memenuhi rasa keadilan dan pemilik objek tanah tidak mengalami kerugian, pelaksana juga harus memperhatikan hak-hak dari pemilik tanah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum pembangunan jalur pedestrian atau trotoar di kawasan Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksananya atau tidak. Selain itu, apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembagunan jalur pedestrian tersebut dilaksanakan dengan adilan bagi masyarakat yang terdampak tersebut, dan bagaimana perlindungan hukum atas pelepasan hak atas tanah terhadap pemegang hak atas tanah yang terdampak tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini, yaitu metode penelitian normative dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif, pengumpulan data penelitian menggunakan menggunakan metode pengumpulan data primer, dan data sekunder, teknik penyajian data yang digunakan adalah deskriptif, dan teknik analitis data yang digunakan adalah analitis kualitatif. Dari penelitian yangtelah di lakukan penulis, hasil yang di dapat adalah bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam hal pembagunan jalur pedestrian atau trotoar di kawasan Jalan Kemang Raya tidak sesuai dengan pelaksanna pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum seperti yang diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2012, dikarenakan terdapat penyimpangan dalam pelaksannannya, yakni dalam hal pengalihan hak atas tanah dari pemilik tanah dengan tidak ada nya kompensasi ganti kerugian terhadap tanah yag akan di gunakan untuk kepentingan umum tersebut, serta tidak adanya keadilan dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah atas tanah nya yang digunakan untuk umum dikarenakan tanah tersebut dialihkan dengan berdasarkan pinjam pakai tanah, yang dimana dalam kondisi tersebut tanah milik warga di pinjamkan kepada pemerintah tanpa jangka waktu dan tidak ada kejelasan kapan akan di kembalikan, disini terlihat jelas bahwa warga tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga status tanah yang sudah diambil alih tanpa pemberian kompensasi menjadi milik negara. Selain itu,dalam pelaksanaan pengaadan tanah untuk kepentingan umum pihak yang membutuhkan tanah dibantu oleh pihak dari Kantor Pertanahan setempat, akan tetapi pada kenyaataannya, pihak Kantor Pertanahan tidak dilibatkan. Demikian hasil penelitian ini, diharapkan dapat memberi masukan kepada pemerintah daerah dan instansi-instansi yang membutuhkan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum agar dapat lebih memperhatikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat yang terkena dampak, agar hak-hak warga negara disini lebih diutamakan dan diperhatikan.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献