Abstract
Penanaman modal melalui perseroan terbuka merupakan penanaman modal secara tidak langsung atau melalui portofolio. Aspek yang cukup penting dalam pengaturan penanaman modal adalah status penanaman modal. Dalam penelitian ini akan dianalisis perbandingan pengaturan status penanaman modal perseroan terbuka dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU No.1/1976) juncto Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri (UU No.6/1968) dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No.25/2007) untuk memberikan masukan kepada para stakeholder yang berwenang mengatur mengenai penanaman modal dan perseroan terbuka di Indonesia terkait perlunya pembentukan peraturan yang terkait pengaturan status penanaman modal perseroan terbuka setelah terbitnya UU No. 25/2007. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan pembahasan, ditemukan simpulan bahwa sebelum terbitnya UU No.25/200, perseroan terbuka memiliki status penanaman modal dan kriteria-kriteria yang jelas untuk diklasifikasikan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara itu, sesudah terbitnya UU No.25/2007, tidak terdapat pengaturan mengenai status penanaman modal perseroan terbuka dikategorikan PMA atau PMDN, maupun aturan yang menyatakan tegas bahwa perseroan terbuka diperlakukan seperti PMDN tanpa melihat entitas pengendali di dalamnya. Oleh karena hal tersebut, diperlukan pembentukan aturan yang jelas mengenai status penanaman modal perseroan terbuka untuk memberikan kepastian hukum.
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献