Abstract
Kedisiplinan dalam lingkungan keanggotaan polisi merupakan suatu bentuk kredibilitas dan komitmen polri dalam melaksanakan pekerjaannya. Berbagai peraturan dalam kepolisian banyak membahas mengenai kedisiplinan yang harus ditaati oleh para anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan kedisiplinan di lingkungan Kepolisian Udara Pondok Cabe. Adapun Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dan studi kasus. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota polisi yang tidak masuk layanan tanpa izin, dianggap melakukan tindakan disipliner jika hal ini dilakukan selama 30 hari kerja berturut-turut dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) surat Peraturan Kepolisian Nasional No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Sanksi administratif dapat berupa rekomendasi pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang prosedur penanganannya dilakukan oleh Provos.