Abstract
Pada dasarnya para pelaku perjudian sudah banyak yang diseret ke depan pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun dalam praktiknya pelaku perjudian tidak menyadari dan tetap mengulangi lagi perbuatannya bahkan dilakukan secara terbuka dan lebih berani. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian resort Kediri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian. Metode yang digunakan penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data diskriptif-analitis Hasil penelitian membuktikan peran Polres Kediri dalam mengatasi tindak pidana dengan upaya non-pidana dan pidana. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendorong dalam penanggulangan yang ikut serta dalam perjudian, demi masyarakat, adalah faktor penghambat yang terdiri dari kontrol sosial yang kurang maksimal, faktor ekonomi, tingkat masyarakat yang rendah, respons yang rendah dari masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan oleh polisi, penegak hukum kurang bertanya dalam bertindak. Sementara itu, faktor penggeraknya adalah anggota Bhabinkamtibmas yang terus meningkatkan kemampuan mereka, jaminan keamanan oleh petugas perlindungan masyarakat sehingga suasana tertib dan nyaman tetap terjaga, pengembangan potensi yang ada di masyarakat lingkungan setempat agar menjadi kekuatan untuk memelihara situasi aman dan mencegah gangguan yang meresahkan masyarakat.
Reference26 articles.
1. Bernburg JG (2019) Labeling Theory. In Handbook on crime and deviance (pp. 179-196). UK: Springer.
2. Cohen AK (2018) The Sociology of the Deviant Act: Anomie Theory. In Deviance and Liberty. UK: Routledge.
3. Collins P (2003) Gambling and the Public Interest. Greenwood Publishing Group.
4. Corner EJ (2017) The Psychogenesis of Terrorism (Doctoral dissertation, UCL (University College London).
5. Crouch M (2009) Religious regulations in Indonesia: Failing vulnerable groups? Review of Indonesian and Malaysian Affairs 43 (2).