Author:
Saputro Aditya Wahyu,Azhara Mayang Devi
Abstract
Keadaan darurat (state of emergency) seperti pandemi atau perang menghambat penyelenggaraan negara tidak dapat maksimal dilakukan, seperti pemilihan umum secara langsung. Oleh karena itu, dibutuhkan hukum tata negara darurat sebagai prevensi atas keadaan darurat (state of emergency) terutama mengenai pengisian jabatan presiden dan wakil presiden Ketentuan keadaan darurat sangat diperlukan di tengah ancaman pandemi di masa depan dan posisi geografis Indonesia yang rawan bencana berpotensi menghalangi proses suksesi kepemimpinan melalui pemilihan langsung. Tulisan ini dibahas secara yuridis-normatif berdasar asas-asas hukum dan ditulis secara deskriptif. Disimpulkan bahwa, ketika keadaan darurat negara telah ditetapkan, maka mekanisme pengisian jabatan presiden dan wakil presiden maka perlu diadakan pemilu dengan gabungan variasi model. Sebaliknya, jika hal tersebut tidak memungkinkan dan melampaui masa jabatan presiden yang menjabat saat itu, maka pilihan terakhir adalah memperpanjang masa jabatan presiden untuk sementara waktu.
Reference31 articles.
1. Buku
2. Clement Fatovic, Outside the Law Emergency and Executive Power (John Hopkins University Press 2009).
3. Diane A Desierto, Necessity and National Emergency Clauses: Sovereignty in Modern TreatyInterpretation (BRILL 2012).
4. Ilham Yuli Isdianto, Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian of the Constitution, (Fakultas Hukum UII 2012).
5. Jimmly Asshisiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat (Rajawali Press 2007).