Abstract
Perdagangan anak telah berkembang dalam bentuk jaringan kejahatan terorganisir dan tidak terorganisir, baik antar negara maupun domestik, sehingga menjadi ancaman bagi masyarakat. Perdagangan anak terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memeriksa faktor-faktor korban perdagangan anak di wilayah hukum Kepolisian Kota Malang. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan perundang-undangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mendasari terjadinya perdagangan anak adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor sosial budaya, tidak adanya kesetaraan gender dan faktor penegakan hukum.
Reference14 articles.
1. Abdullah D (2017) Perlindungan hukum terhadap korban trafficking anak dan perempuan. Al'Adl 9 (2): 231-243.
2. Crane PA & Moreno M (2011) Human trafficking: what is the role of the health care provider? Journal of Applied Research on Children: Informing Policy for Children at Risk 2 (1):1-27.
3. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia;Daud BS & Sopoyono;Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1 (3),2019
4. Makarao MT (2014) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Veritas 5(1): 1-27.
5. Sex trafficking and the exploitation of adolescents;McClain NM & Garrity;J Obstet Gynecol Neonatal Nurs 40 (2),2011
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献