Author:
Harefa Fitri Wahyuni,Tanjung Maya Agustina
Abstract
Pajak merupakan satu dari beragam sumber pendapatan kenegaraan. Ada beberapa jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemerintahan Indonesia, di antaranya yaitu pajak penghasilan pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan iuran wajib yang terutang pada pendapatan yang terdiri dari tunjangan, honor, gaji, serta pendanaan lainnya dengan identitas apa pun yang berkaitan dengan kerjaan, pelayanan ataupun aktivitas yang dijalankan oleh Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme administrasi pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 pada kantor jasa akuntansi. Metode observasi yang digunakan adalah teknik penelitian deskriptif melalui pendekatan kuantitatif. Prosedur perolehan informasi memakai teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil observasi membuktikan bahwasanya besarnya pajak penghasilan yang dipungut dari Bapak H sebesar Rp. 187.500 selama satu tahun. Berdasarkan hasil observasi ini bisa ditarik simpulan bahwa penghitungan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing, S.E., Ak., M.Si., CA & Rekan sudah sesuai dengan UU no. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Konsultan pajak diharapkan untuk bisa mempertahankan kinerja dan lebih memperdalam ilmu mengenai cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak agar tidak menjadi kendala pada kewajiban pajak agar dapat melunasi iuran wajibnya.
Publisher
Universitas Pendidikan Ganesha
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Environmental Science
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献