Abstract
Pemindahan Ibu Kota yang sebelumnya berada di Jakarta ke Kalimantan Timur menimbulkan pro kontra di masyarakat setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Meskipun di dalam penjelasan umum UU IKN tersebut mnjelaskan bahwa salah satu tujuan pemindahan Ibo Kota Negara diharapkan mampu menciptakan perubahan yang lebih baik di masyarakat sehingga disahkannya UU IKN sebagai payung hukum. Namun dalam Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa pembangunan harus dimaknai seluas-luasnya bukan hanya ekonomi namun juga aspek social lainnya karena hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Proses pembangunan di Indonesia tidak boleh hanya sekadar ganti pasal aturan tanpa mempertimbangkan makna pembangunan itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan lokasi Ibu Kota Negara di dalam UU IKN dirasa kurang tepat karena memakan anggaran yang besar, permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air, resiko perubahan iklim, ancaman flora dan fauna, menggusur lahan masyarakat adat terutama masyarakat adat Suku Balik dan Paser Utara serta menyingkirkan ekonomi masyarakat sekitar yang hanya mampu bertani. Pembahasan UU IKN yang cepat, naskah akademik yang tidak memuat penjelasan filosofis dan kurangnya keterbukaan partisipasi publik tentu saja tidak sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengkonsepkan bahwa hukum sebagai sarana pembangunan. UU IKN dikhawatirkan mengulang masa Orde Baru yang menjadikan hukum tidak menjadi sarana pembangunan melainkan alat mempertahankan kekuasaan.
Publisher
Al-Jamiah Research Centre
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献