JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) SECARA ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
-
Published:2019-06-01
Issue:1
Volume:1
Page:30-47
-
ISSN:2808-5191
-
Container-title:Jurnal Dialektika Hukum
-
language:
-
Short-container-title:jdh
Author:
Fitria Hannana,Slamet Sherly M. Imam,Andayani Lily
Abstract
Air susu ibu atau biasa disingkat (ASI) memiliki keistimewaan yang sangat besar bagi kesehatan dan perkembangan bayi. Keberadaannya sebagai kebutuhan pokok bagi bayi tidak bisa tergantikan dengan susu atau makanan dan minuman lainnya. Hal ini telah diakui oleh para dokter melalui penelitian ilmiah.Pemerintah juga telah mengakui keistimewaan yang terkandung di dalam ASI, bahkan pemerintah menetapkan mengenai ibu pengganti untuk membantu para ibu yang berhalangan untuk menyusui bayinya karena beberapa alasan medis. Untuk ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya bisa diperoleh dengan cara membeli ASI baik secara langsung maupun secara Online. Akan tetapi untuk memperoleh ASI dari ibu lain harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data-data sekunder, studi kepustakaan dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, data sekunder dan data tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran dihubungkan dengan peraturan hukum positif.Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa kedudukan ASI di dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif tidak diperbolehkan karena ASI yang dijual apalagi secara online tidak diketahui kualitas dari ASI tersebut, dan jika terjadi kerugian yang terjadi karena jual beli ASI maka pihak penjual berkewajiban untuk mengganti kerugian berupa santunan, dan biaya perawatan kesehatan. Apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajiban untuk mengganti rugi maka pihak pembeli ASI bisa melaporkan ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya.
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI)
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献