PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP PRODUK TEKSTIL USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK NO. 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDA
Abstract
Produk tekstil merupakan salah satu produk yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dengan diberlakukannya pasar bebas Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang lalu produk tekstil terutama yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terkena dampak yang cukup besar akibat dari persaingan dengan produk China khususnya mengenai harga. Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan suatu standar yang akan memberikan jaminan mutu terhadap produk dalam negeri Indonesia serta mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri terhadap produk luar negeri khususnya China. Label standar mutu yang dimiliki Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mana pada penerapannya belum dapat dilakukan secara maksimal terutama oleh pelaku UMKM.
Proses penerapan SNI terhadap suatu produk terutama dalam produk tekstil dalam praktik masih dapat dikatakan sebagai suatu penerapan SNI yang bersifat sukarela (voluntary) dan belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh oleh setiap pelaku UMKM. Masih terdapat banyak hambatan yang dialami dalam penerapan SNI ini baik dari dalam pelaku UMKM maupun instansi yang terkait. Penerapan standardisasi yang merupakan salah satu cara pengembangan produk UMKM dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM akan tetapi pada praktiknya tidak sesuai, selain itu usaha mensosialisaikan SNI yang tertera dalam Undang-Undang Republik No. 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaianmerupakan usaha antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam praktiknya belum dapat dilaksanakan secara maksimal.
Publisher
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献