Abstract
Presiden Joko Widodo pada hari Rabu 25 Mei 2016 telah menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UUNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diamandemen dengan UU No.35 tahun 2014. Namun seiring dengan lahirnya Perppu ini lahir keraguan dari para pemerhati tentang efektivitasnya. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan alasan di balik keraguan para pemerhati, baik yang pro maupun yang kontra. Akhirnya dapat dicatat tiga kesimpulan. Pertama, ada sejumlah faktor yang menjadi sebab dan sumber terjadinya kekerasan terhadap anak. Kedua, efektivitas hukum dalam menghilangkan kekerasan terhadap anak, sangat tergantung pada idealis penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Ketiga, bersamaan dengan upaya represif, upaya preventif juga niscaya dilakukan dalam bentuk Kursus kepada pasangan produktif dan calon suami dan isteri serta penyuluhan di bidang keluarga yang berkelanjutan dan substansial.
Publisher
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献