Abstract
Peradilan Agama adalah suatu daya upaya yang dilakukan untuk mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam melalui lembaga-lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam penerapan Hukum Islam adalah sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain, tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di dalam masyarakat
Publisher
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献