Abstract
Penegakan hukum tindak pidana Narkotika yang melibatkan sindikat peredaran gelap Narkotika yang memiliki struktur dan jaringan yang tertutup sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam pemberantasannya. Untuk menembus ke dalam jaringan sindikat Narkotika dengan diperlukan peran dari pelaku yang secara langsung terlibat dalam sindikat tersebut untuk memberikan keterangan dalam rangka mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar, sehingga terhadap pelaku yang telah bersedia bekerjasama tersebut perlu diberikan perlindungan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan konsep perlidungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara yuridis-kualitatif dan dituangkan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak pidana saat ini belum memadai, dimana perlindungan yang diberikan hanya terbatas pada perlindungan dari laporan balik pelaku yang diungkapnya dan bukan perlindungan hukum berupa peniadaan penuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya. Perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama pada masa mendatang perlu adanya perluasan ruang lingkup saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum tidak hanya pada kasus yang sama, perluasan perlindungan hukum berupa peniadaan penuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya, dan perluasan bentuk perlindungan lainnya selama menjalani proses peradilan
Publisher
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献