Abstract
Undang – undang kebidanan N0. 4 Tahun 2019 menyebutkan beberapa kriteria bidan berdasarkan kualifikasinya diantaranya; bidan vokasi, bidan akademisi, dan bidan profesi. Adanya kriteria kualifikasi pendidikan bidan dalam UU Kebidanan tentunya mempengaruhi perubahan kewenangan ditiap kualifikasi. Penelitian yang berjudul “Persepsi bidan terhadap perubahan kewenangan dalam rancangan Undang – undang kebidanan” menyebutkan bahwa mayoritas bidan mempunyai persepsi baik terhadap perubahan kewenangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi bidan di Wilayah ranting III IBI Kota Semarang terhadap kualifikasi pendidikan Bidan dalam UU Kebidanan. Desain Penelitian adalah studi Deskriptif dengan eknik pengambilan sampel secara insidental pada saat pertemuan IBI di Wilayah ranting III sebanyak 32 bidan. Hasil Penelitian menunjukkan persepsi setuju terhadap perubahan kualifikasi pendidikan bidan vokasi (81.3%), tidak setuju (18.7%) dan persepsi setuju terhadap pendidikan bidan akademik (71.9%), tidak setuju (28.1%) dan persepsi setuju dengan kualifikasi pendidikan profesi bidan (15.6%) yang tidak (84.4%). Kesimpulan penelitian ini adalah Bidan di wilayah Ranting III IBI Semarang sebagian besar memiliki persepsi setuju terhadap perubahan kualifikasi pendidikan bidan vokasi dan pendidikan bidan akademik dan sebagian besar persepsi yang tidak setuju terkait dengan kualifikasi pendidikan profesi bidan Kata kunci : kebidanan;kualifikasi; pendidikan;undang–undang
Publisher
STIKes Karya Husada Semarang
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献