Abstract
Kemajuan teknologi yang demikian pesat harus dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pemeriksaan perkara di pengadilan serta mereduksi kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi dalam pemeriksaan perkara secara konvensional. Banyaknya permasalahan yang sering terjadi dalam praktik mengenai prosedur beracara di pengadilan mulai dari tidak sampainya relaas panggilan kepada para pihak, tidak adanya sanksi yang tegas bagi kelurahan atau desa yang tidak menyampaikan relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, kurangnya pengaturan unsur yang harus ada dalam surat gugatan sehingga menyebabkan timbulnya permasalahan, dan kurang efi siennya prosedur dalam acara jawab jinawab di pengadilan. Permasalahan tersebut bisa diminimalisir dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Tidak sampainya relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, maka relaas panggilan selain disampaikan secara langsung juga bisa dilakukan secara elektronik, baik melalui pesan singkat atau surat elektronik. Jika relaas panggilan itu sudah disampaikan kepada kelurahan atau desa namun oleh kelurahan atau desa relaas itu tidak disampaikan kepada pihak yang berperkara, maka kelurahan atau desa harus diberikan sanksi yang tegas. Selanjutnya dalam unsur rekes terutama surat gugatan perlu untuk memasukkan unsur formil tambahan berupa tanggal waktu surat gugatan diajukan ke pengadilan. Hal ini penting kaitannya dengan adanya kuasa hukum, apakah tanggal yang tercantum dalam surat kuasa sama ataukah berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam surat gugatan serta sebagai patokan lamanya waktu pemeriksaan perkara. Lalu perlunya menyederhanakan prosedur jawab jinawab di pengadilan untuk lebih efektif dan efi sien, sehingga penting kiranya untuk memanfaatkan teknologi dalam rangka mempermudah rangkaian prosedur pemeriksaan perkara di pengadilan dengan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Publisher
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献