Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Prinsip Rule of reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian dalam praktik kartel ini dilakukan antar pelaku usaha untuk memengaruhi pemasaran barang hingga perjanjian penentuan harga. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah melarang praktik kartel di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembuktian mengacu pada prinsip Rule of Reason, dugaan terjadinya kartel penetapan harga dapat dibuktikan jika terdapat efek negatif atau menghambat persaingan usaha yang sehat
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献