Author:
Prasetyo Hanif Lutfiari,Ahmad Suparji,Lutfi Anas
Abstract
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung bagi perekonomian di Indonesia. Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi UMKM, UMKM beralih dari model bisnis offline seperti toko fisik ke model bisnis online. Hal ini merupakan dampak pandemi Covid-19 yang memaksa pemilik usaha untuk mengadaptasi diri. Era digital membawa perubahan dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan tersebut membawa implikasi terhadap pelaksanaan pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengakomodir penegakan hukum terhadap pelaku usaha di pasar digital. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, untuk menganalisis peran KPPU dalam melaksanakan pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat di era digital. Kedua, untuk menganalisis implikasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPPU dalam melakukan pengawasan di era digital kurang maksimal, maka diperlukannya amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar dapat agar dapat menguatkan peran KPPU. Implikasi dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 atas revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pelaku UMKM kesulitan mencari alternatif platform e-commerce, pelaku UMKM juga kehilangan jangka pasar yang luas.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference22 articles.
1. Adam, R. (2023). Predatory Pricing for E-Commerce Businesses from a Business Competition Law Perspective. Journal of Law and Sustainable Development, 11(8), 1-22. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i8.1438
2. Angger Sigit Pramukti, M. C. (2018). Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara. Media Pressindo.
3. Arianto, B. (2021). Pengembangan UMKM Digital di Masa Pandemi Covid-19. Atrabis: Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 6(2), 233-247. https://doi.org/10.38204/atrabis.v6i2.512
4. Artharini, N. F. (2023). Perlindungan Bagi UMKM Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Dharmasisya" Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 27. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/27
5. Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat;Effendi,2020