Author:
Fajar Nico Tri Afriyanto,Sadino Sadino,Lithfi Anas
Abstract
Partisipasi dunia usaha dalam mendukung transformasi digital sangat krusial dalam upaya pemerataan akses informasi kepada seluruh masyarakat, namun demikian dalam upaya tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas sistem hukum dalam pemasangan internet di Kota Bekasi dan Sidoarjo. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak swasta dapat meningkatkan mutu layanan digital di daerah melalui pemasangan jaringan internet tersebut dengan dukungan maksimal dari Pemda dan masyarakat sekitar, sehingga dapat memberikan efektivitas dan efisiensi bagi penyedia jasa jaringan telekomunikasi serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar dengan pengurangan disparitas dan keterasingan informasi bagai masyarakat, sehingga memberikan manfaat bagi kemudahan berusaha bagi pemerintah dan dunia usaha khususnya sektor informal dan usaha kecil dan menengah di Kota Bekasi dan Sidoarjo. Pemberian perizinan di daerah Sidoarjo lebih efektif dibandingkan dengan di Bekasi karena adanya kepastian biaya penyelenggaraan jasa telekomunikasi karena lokasi infrastruktur berada dalam tanah hak pemerintah dengan menggunakan sistem sewa, di mana besaran tarif tersebut ditetapkan berdasarkan SK Bupati, sehingga memberikan kepastian serta efektivitas dalam waktu pengerjaan proyek pengadaan infrastruktur dari penyedia jasa telekomunikasi.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference29 articles.
1. Adiningsih, Dyah Fitriani, Sutaryono Sutaryono, dan Wahyuni Wahyuni. 2023. "Penyelenggaraan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pada Sektor Berusaha Di Kabupaten Pati Jawa Tengah." Tunas Agraria 6(1):12-29. doi: 10.31292/jta.v6i1.198.
2. Anon. 2008. "Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/PER/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa." 1-11.
3. __________. 2016. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan di Kota Bekasi.
4. __________. 2022. "Transformasi Digital Semakin Mendekatkan Hukum ke Masyarakat." uii.ac.id, March 28, Diakses 21 November 2023.
5. __________. 2023. Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/135/438.1.1.3/2023 tentang Besaran Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang Dimanfatkan Untuk Pendirian dan Operasional Fiber Optic.