Author:
Saputra Angga,Taufiq Muhammad
Abstract
Anak yang melakukan kejahatan narkotika dapat mempengaruhi perkembangan hidup dan masa depan anak. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum perlu memperhatikan faktor-faktor yang berdampak buruk bagi masa depan anak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dan menggunakan analisis data dengan sifat kuantitatif serta dengan menggunakan beberapa data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang yaitu dengan memperhatikan restorative justice. Dari 28 putusan tersebut, dua putusan dikembalikan kepada orang tua. Putusan ini diambil dari tahun 2020 sampai 2022. Dan untuk faktor yang menghambat penegakan hukum kejahatan narkotika yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang yaitu adanya perbedaan persepsi oleh aparat penegak hukum dalam mengambil putusan hukum dan juga perbedaan persepsi antara masyarakat dengan penegak hukum dalam memahami undang-undang hal ini menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan restorative justice.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference16 articles.
1. Agung Fazri, M., & Liya, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana di Bawah Umur yang Menyalahgunakan Narkotika Jenis Ganja Kering (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor :68/PID.SUS/2013/PTR.). Iblam Law Review, 1(1). https://doi.org/10.52249/ilr.v1i1.12
2. Darwan. (2020). Hukum Anak Indonesia. Grafika. Jakarta.
3. Devi Nurpitasari. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Hukum, 1(35).
4. Hasibuan, M. R., Maskufa, M., & Nasution, H. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Anak Terhadap Tindak Pidana (Studi Komparasi Putusan Pengadilan Negeri). Journal of Legal Research, 2(2). https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.18757
5. Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justisi, 5(2). https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543