Author:
Purwanto Gunawan Hadi,Ulya Dian Nabila Himmatul,Wulandari Tri
Abstract
Perceraian dapat diajukan baik oleh pihak suami maupun pihak istri, keduanya memiliki kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga dan memiliki kesempatan yang sama apabila menghadapi persoalan dengan memutuskan untuk tetap mempertahankan rumah tangga ataukah berpisah dengan perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundangan dan analisis deskriptif kualitatif dengan penalaran deduktif-induktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan daripada penetapan nafkah terhadap suami mengajukan cerai talak yang diputuskan secara verstek dan menganalisis perspektif keadilan terhadap keberlakuan pembebanan nafkah dalam perkara cerai talak terhadap verstek. Pengadilan Agama Bojonegoro mengimplementasikan pembebanan nafkah pada perkara cerai talak ketika pihak istri tidak hadir di persidangan namun diketahui keberadaannya dan oleh majelis hakim secara ex officio menetapkan pembebanan nafkah tersebut secara variatif dan relatif, karena hal ini menyesuaikan dengan kondisi pihak dengan memperhatikan asas keadilan, asas kewajaran, asas kemampuan suami, serta asas-asas penting lainnya dalam hukum acara peradilan agama, dan dalam rangka untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Penetapan pembebanan nafkah oleh Majelis Hakim sudah adil dan progresif dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan kedudukan suami dan istri yang berperkara meskipun secara verstek.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana