Abstract
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu bentuk badan usaha negara di bidang ekonomi yang didirikan dari kekayaan negara tersendiri dengan tujuan untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat serta ikut serta memberikan kontribusi pada anggaran negara. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis penugasan pemerintah kepada BUMN dari perspektif hukum korporasi dan bagaimana ketentuan hukum penugasan BUMN berakhir sebelum penyelesaian proyek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penugasan pemerintah terhadap BUMN dari segi hukum menunjukkan bahwa penugasan tersebut tidak boleh berbentuk korporasi mengingat maksud dan tujuannya khusus berorientasi pada keuntungan dan mandiri karena terikat dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas karena kedudukannya, perusahaan BUMN merupakan badan hukum swasta meskipun sumber dana modalnya berasal dari kekayaan negara yang terpisah dari APBN, namun secara yuridis sudah selayaknya sebagai badan hukum yang terpisah dari kekayaan aslinya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 menyatakan bahwa jika PT. Hutama Karya tidak dapat menyelesaikan penugasan pemerintah dalam pengoperasian Jalan Tol Trans Sumatera melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga pemerintah akan mencabut kewenangannya dengan mengambil alih pengoperasian jalan tol tahap I dan tahap II.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana