Author:
Pansariadi Rafi Septia Budianto,Soekorini Noenik
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji perkembangan globalisasi yang berkaitan dengan perkembangan tindak pidana siber. Penelitian ini berupaya menjawab dua isu hukum secara khusus, kami akan membahas hukum positif yang mengatur kejahatan dunia maya di Indonesia, serta kebijakan hukum ke depan yang akan diterapkan untuk memerangi dan menegakkan kejahatan dunia maya. Penelitian ini merupakan salah satu contoh penelitian hukum normatif karena memberikan bobot yang sama antara metode konseptual dan perundang-undangan. Temuan studi ini menguatkan adanya pembatasan kejahatan dunia maya di bawah hukum pidana positif Indonesia. Beberapa undang-undang lain, seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan KUHP sendiri mencerminkan pengaturan ini. Beberapa bentuk kejahatan dunia maya dapat dituntut berdasarkan hukum Indonesia, sementara yang lainnya tidak. Hal ini disebabkan fakta bahwa kejahatan dunia maya masih merupakan fenomena yang relatif muda. Sehubungan dengan itu, rancangan konsep KUHP yang baru telah dilaksanakan untuk melihat kebijakan hukum ke depan dalam memberantas dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya. Selain itu, revisi UU ITE diperlukan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference31 articles.
1. Ahmad, Sufmi Dasco. "Cybercrime In The Context Of Criminal Defamation In Indonesia." Webology 19, no. 2 (2022): 803-813.
2. Amrani, Hanafi. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.
3. Angkasa, Angkasa, dan Rili Windiasih. "Cybercrime di Era Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0 Dalam Perspektif Viktimologi." Journal Justiciabelen 2, no. 2 (2022): 104-119. https://doi.org/10.35194/jj.v2i2.2113.
4. Atmadja, I Dewa Gede. "Legal Ideology on Social Justice Perspective." Journal Equity of Law and Governance 1, no. 2 (2021): 158-163. https://doi.org/10.55637/elg.1.2.4345.158-163.
5. Baiq, Parida Angriani. "Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif." DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 19, no. 2 (2021): 149-165. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/2463.