Author:
Embang Herlambang ,Deny Guntara ,Muhamad Abas
Abstract
Pupuk merupakan kebutuhan yang harus diprioritaskan, namun pupuk pada dasarnya merupakan kebutuhan primer dalam bidang pertanian karena pemanfaatannya masih dapat diperkirakan. Untuk menyuplai pupuk kepada petani, perlu dilakukan kerja sama dengan usaha-usaha penghasil pupuk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan bagaimana optimalisasi pengawasan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian terkait dengan Permen 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian pertama, pemerintah telah melakukan upaya nasional untuk menciptakan kepastian hukum atas risiko pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan cara yang harus menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional pada alokasi yang merupakan temuan peraturan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, sistem distribusi pupuk harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan tujuh hak (jenis, jumlah, lokasi, mutu, waktu, sasaran, dan harga yang terjangkau oleh petani) guna mencegah terganggunya program peningkatan ketahanan pangan di tingkat pusat dan daerah, serta diperlukan pengawalan/pengawasan yang terkoordinasi dan menyeluruh oleh instansi terkait untuk penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference10 articles.
1. Abas, Muhamad. "Hak Mendahului Upah Pekerja Dalam Perkara Kepailitan (Analisis Putusan MK No. 18/PUU-VI/2008 Jo No. 67/PUU-XI/2013)." Buana Ilmu 3, no. 1 (2018): 153-170. https://doi.org/10.36805/bi.v3i1.464.
2. Barata, Atep Adya. Dasar-Dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2003.
3. Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (BN No. 26 Tahun 2023).
4. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor/11/Kpts/SR.310/B/03/2020.
5. Noor, Berlian Fajar Latifa, Suradi, dan Rinitami Njatrijani. "Perlindungan Hukum Terhadap Petani Sebagai Konsumen Pupuk Bersubsidi di Kudus." Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1-8. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11128.