Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai Dalam Perspektif Filsafat Hukum Murni
-
Published:2021-05-18
Issue:1
Volume:25
Page:41-56
-
ISSN:2686-1593
-
Container-title:Reformasi Hukum
-
language:
-
Short-container-title:jrh
Author:
Akhyar Wira Iqomudin,Gunawan ,Haris Widiasmoro ,Layla Izza Rufaida
Abstract
Bantuan pangan nontunai bersendikan efisiensi berkeadilan dan ekonomi inklusif. Norma hukum efisiensi berkeadilan mensyaratkan pemerataan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan bagaimanakah filosofis efisiensi berkeadilan pada program bantuan pangan nontunai? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Bahan utama teori hukum murni Hans Kelsen sebagai daya terang dan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan diksi “Efisiensi Berkeadilan”. Hasil yang ditemukan pada kajian ini ialah gagasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) awalnya bersendikan distribusi pangan berbasis efisiensi (asasnya) dan memberlakukan redistribusi keuangan inklusif. Artinya dalam ranah ide dasar BPNT masih di dalam program yang sewajarnya, namun di salah satu lokasi, implementasi program ini bermasalah dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Pendulum efisiensi dominan ke arah ekonomi penguasa Kapital, sehubungan dengan fakta hukum adanya monopoli jalur pasokan ke E-Warong. Berkeadilan yang berbasis pada kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat (utilitarianisme) masih menjadi distopia (jauh dari ideal). Sudah saatnya merubah pola distribusi pasokan bahan pangan dengan kebijakan bantuan langsung tunai.
Kata Kunci : Bantuan Pangan Non-Tunai, Efisiensi Berkeadilan, Utilitarian.
Publisher
Universitas Islam Jakarta
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献