Abstract
Selama ini tidak ada rumus baku dalam penanganan Pandemi Covid-19. Hampir semua negara mencoba menyelesaikan persoalan Pandemi Covid-19 ini dengan cara dan strategi yang berbeda-beda. Ada yang berhasil, ada pula yang tidak. Indonesia adalah salah satu negara yang berusaha menangani Pandemi Covid-19 dengan strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlandaskan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020. Pilihan kebijakan ini sebenarnya sebagai langkah antisipatif merespon sejumlah kebijakan daerah yang cenderung berjalan sendiri-sendiri. Daerah seakan mempunyai “selera” untuk mengendalikan wilayahnya sesuai keinginannya. Fenomena ini menimbulkan persoalan mengenai apakah prinsip dasar yang digunakan dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Hal ini berkaitan juga bagaimana arah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi terhadap pengelolaan hubungan pusat dan daerah tersebut. Metode penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya prinsip dasar dalam pengelolaan hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah sebenarnya berbasis desentralisasi. Namun, seiring adanya pengaturan baru dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hubungan ini bergeser ke arah sentralisasi. Hal ini berpengaruh terhadap model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang secara teoritis lebih banyak menempatkan Pemerintah Daerah sebagai The Agency Model. Kata Kunci: Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014, desentralisasi, pandemi covid-19
Publisher
LPPM Universitas Malikussaleh
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献