Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
-
Published:2017-10-29
Issue:2
Volume:1
Page:
-
ISSN:2579-6380
-
Container-title:JUSTITIA JURNAL HUKUM
-
language:
-
Short-container-title:JUSTITIA JURNAL HUKUM
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah memisahkan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan. Lahirnya Undang-Undang tersebut menyebabkan PT. Pelabuhan Indonesia hanya berwenang sebagai operator dan berubah status menjadi pelaku usaha biasa. Oleh karena itu Undang-Undang Pelayaran yang baru menjadikan hak monopoli PT. Pelabuhan Indonesia pada kegiatan usaha industri pelabuhan dihapuskan. Masalah muncul ketika perubahan Undang-Undang Pelayaran tidak diikuti dengan perubahan perilaku PT. Pelabuhan Indonesia yang masih seakan-akan memiliki hak monopoli dengan menjadikan dasar Surat Menteri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 2011. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar yang digunakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia tidaklah tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu monopoli PT. Pelabuhan Indonesia tidak termasuk monopoli yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Monopoli, PT. Pelabuhan Indonesia
Publisher
Universitas Muhammadiyah Surabaya
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献