Abstract
Semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014, praperadilan sebagai salah satu instrumen hukum dalam KUHAP mengalami pergeseran cara pandang (paradigma) terhadap pelaksanaan upaya paksa dalam ranah pra-peradilan. Sehingga, tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan model paradigma yang seharusnya diterapkan dalam praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya model paradigma berpikir akan keadilan terhadap prosedur upaya paksa melalui model pemeriksaan secara substantif.
Publisher
Universitas Sumatera Utara
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献