Abstract
Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya perlindungan berbagai kebebasan hak asasi anak (fundamental right and freedom of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejateraan anak. Perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang luas. Dalam perspektif kenegaraan, negara melindungi warga negaranya termasuk didalamnya terhadap anak dapat ditempatkan dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang tercermin pada alinea ke-IV, di dalam penjabaran BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, khususnya untuk perlindungan terhadap anak. UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Masalah kemiskinan semakin menjadi penyakit yang terus menerus muncul dinegara ini, termasuk berbagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak dinegara ini, termasuk bebagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak di negara ini yang faktor utamanya disebabkan oleh kemiskinan. Faktor kemiskinan ini mempunyai kontribusi besar dalam tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Kemudian juga perlindungan spesifik hak anak sebagian dari hak Asasi manusia, masud dalam Pasal 28 B ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan darim kekerasan dan diskrimnasi. Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa : Perlindimgan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai korban kesusilaan tentunya mengalami penderitaan, baik secara maupun psikis. Negara sbagai penjamin kehidupan bermasyarakat bermasud memberikan perlindungan secara khusus kepada anak agar terhindar dari upaya ekspoitasi oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu instrumen yang digunakan dalam perlundungan anak adalah hukum perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya yang berhubungan dengan kesejateraan anak.
Publisher
Universitas Tamansiswa Palembang
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献