PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Author:

Burhayan Burhayan

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya perlindungan berbagai kebebasan hak asasi anak (fundamental right and freedom of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejateraan anak. Perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang luas. Dalam perspektif kenegaraan, negara melindungi warga negaranya termasuk didalamnya terhadap anak dapat ditempatkan dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang tercermin pada alinea ke-IV, di dalam penjabaran BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, khususnya untuk perlindungan terhadap anak. UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Masalah kemiskinan semakin menjadi penyakit yang terus menerus muncul dinegara ini, termasuk berbagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak dinegara ini, termasuk bebagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak di negara ini yang faktor utamanya disebabkan oleh kemiskinan. Faktor kemiskinan ini mempunyai kontribusi besar dalam tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Kemudian juga perlindungan spesifik hak anak sebagian dari hak Asasi manusia, masud dalam Pasal 28 B ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan darim kekerasan dan diskrimnasi. Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa : Perlindimgan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai korban kesusilaan tentunya mengalami penderitaan, baik secara maupun psikis. Negara sbagai penjamin kehidupan bermasyarakat bermasud memberikan perlindungan secara khusus kepada anak agar terhindar dari upaya ekspoitasi oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu instrumen yang digunakan dalam perlundungan anak adalah hukum perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya yang berhubungan dengan kesejateraan anak.

Publisher

Universitas Tamansiswa Palembang

Cited by 1 articles. 订阅此论文施引文献 订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3