Abstract
AbstractOne of the major changes in case management carried out by the Supreme Court is the promulgation of the Supreme Court Regulation Number 3 of 2018 concerning Administration of Case in Court Electronically. Electronic Justice as stipulated in Supreme Court Regulation Number 3 of 2018 this is an attempt by the Supreme Court to address complaints in case management which is slow and long-winded trials, costly, difficulty for access to justice, until the low integrity of the judicial apparatus due to the opening of opportunities for maladministration in conventional (non-electronic) judicial implementation. As an institution that just runs, Electronic Justice is found several problems, one of them is disharmony with the regulation of procedural law as stipulated in egulation Number 5 of 1986, imperfect case administration, until the coverage of electronic justice which only covers lawsuit cases in the Administrative Court, cannot be applied to the Appellate Court or Cassation and Review. Based on these problems, this normative law research was carried out, the result of which was the need to issue a Standard Operating Procedure for Electronic Justice in the State Administrative Court and revise the Supreme Court Regulation Number 3 of 2018 by arranging case audits of Appeals, Cassation and Review are carried out electronically. AbstrakSalah satu perubahan besar dalam manajemen perkara yang dilaksanakan olehMahkamah Agung adalah pengundangan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Peradilan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 ini merupakan upaya Mahkamah Agung guna mengatasi keluhan dalam manajemen perkara di pengadilan yang lambat dan bertele-tele, berbiaya mahal, sulitnya akses masyarakat untuk memperoleh keadilan, hingga rendahnya integritas aparatur peradilan akibat terbukanya peluang maladministrasi dalam pelaksanaan peradilan secara konvensional (non elektronik). Sebagai lembaga yang baru berjalan, pada Peradilan secara elektronik dijumpai beberapa permasalahan, antara lain disharmonisasi dengan pengaturan Hukum Acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Administrasi Perkara yang belum sempurna, hingga cakupan Peradilan secara elektronik yang hanya meliputi perkara Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara, belum dapat diterapkan pada peradilan tingkat Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali. Berdasarkan permasalahan tersebut, dilakukanlah penelitian hukum normatif ini, yang hasilnya adalah perlu diterbitkannya Standar Operasional Prosedur pada Peradilan secara elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara dan melakukan revisi atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dengan mengatur pemeriksaan perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dilaksanakan melalui Peradilan secara elektronik.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献