Abstract
Laqith (anak temuan), merupakan salah satu permasalahan sosial yang hingga kini belum dapat terselesaikan, banyaknya anak temuan disebabkan anak tersebut dibuang oleh orang tuanya, atau karena bencana alam. Anak temuan di dalam fiqh dikenal dengan istilah laqith (anak temuan). Jumhur ulama berpendapat bahwa wali nikah bagi laqith adalah wali hakim, namun Ibnu Qudamah dan Imam Mawardi memiliki pendapat yang berbeda dari jumhur ulama berdasarkan dasar hukum dan metode istinbath yang mereka gunakan.Kata Kunci: Wali Nikah, Laqith , Mulqith
Publisher
Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献