Abstract
Pasca ditemukannya vaksin yang dikembangkan beberapa negara di dunia, World Health Organization (WHO) merekomendasikan kepada seluruh negara untuk melakukan vaksinasi secara massal. Indonesia melalui Perpres 99 tahun 2020 dan Permenkes 2020 telah menuangkannya menjadi sebuah peraturan tertulis. Namun dalam hal ini terjadi pro (dari kelompok obedience law) dan kontra (kelompok disobedience law), padahal hal ini merupakan sebuah langkah positif demi perbaikan. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan hak warga negara untuk mematuhi hukum (Obedience law) dalam melakukan vaksinasi covid 19. Kemudian dalam merespon kebijakan ini banyak kelompok masyarakat yang melakukan penolakan/pembangkangan terhadap anjuran vaksinasi yang penulis sayangkan, padahal ini seharusnya disambut baik oleh masyarakat dan ikut mematuhi (obedience law) anjuran ini secara sadar dan fair demi terciptanya sebuah perbaikan keadaan. Pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan, disadari karena adanya rasa kekhawatiran atas vaksin yang ditawarkan oleh pemerintah saat ini (sinovac), yang memiliki nilai efikasi hanya 65% ketika dilakukan uji klinis di indonesia. Namun tetap saja sebaiknya hal ini harus ditempuh sebagai sebuah upaya dan kontribusi dari masyarakat untuk ikut bekerjasama dalam hal memutus mata rantai penyebaran sebagaimana yang tertuang dalam Perpres no 99 tahun 2020 yang kemudian dirubah ke dalam PerPres Nomor 14 Tahun 2021
Publisher
Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung
Cited by
8 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献