1. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG-ORANG DALAM DAERAH KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
2. Arbar, T. (2024). 7 Update Gaza: Korban Tewas Tembus 22 Ribu, Israel Culik Bayi. CNBC Indonesia, 2–7. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240102184053-4-502199/7-update-gaza-korban-tewas-tembus-22-ribu-israel-culik-bayi
3. Aulia, F. (2021). Implementasi Penetapan Suatu Negara Unwilling atau Unable oleh International Criminal Court (ICC). Jurnal Kertha Semaya, 9(4), 527.
4. Berita, C. (2024). Israel Total Jatuhkan 18 Ribu Bom ke Gaza , Lebih Dahsyat dari Bom Hiroshima. 2–5. https://news.detik.com/internasional/d-7014734/israel-total-jatuhkan-18-ribu-bom-ke-gaza-lebih-dahsyat-dari-bom-hiroshima., di akses pada tanggal 24 Januari 2024.
5. Asian Legal Transplants and Rule of Law Reform: National Human Rights Commission in Myanmar and Indonesia