Aksesibilitas masyarakat ke fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya kesehatan, termasuk di dalamnya hal untuk mendapatkan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan. Aksesibilitas masyarakat pada fasilitas pelayanan kesehatan menjadi jauh lebih penting lagi ketika kita dihadapkan pada kondisi di Indonesia yang sangat penuh variabilitas.