Allah memerintahkan umatnya untuk makan dan minum yang halal dan Tahyyib. Salah satu Persoalan cukup mendesak yang dihadapi umat adalah membanjirnya produk makanan dan minuman. Umat, sejalan ajaran Islam menghendaki, agar produk-produk yang akan dikonsumsi tersebut dijamin kehalalan dan kesuciannya. Peraturan pemberian nama makanan yang akan di sertifikasi halal terdapat di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tahun 2003 tentang standardisasi fatwa halal, juga telah dicantumkan dalam bagian keempat: masalah penggunaan nama dan bahan pada poin 1 yaitu ”tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebathilan. Dari latar belakang tersebut ada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pemberian nama makanan menurit Fatwa MUI noor 4 tahun 2003 dan apa urgensi pemberian nama makanan menurut fatwa MUI nomor 4 tahun 2003?.Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan objek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan atau telaah yang dilaksanakan memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan.