Author:
Datau Rahmat,Hairan Hairan
Abstract
Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki garis pajang pantai sekitar 81.000 km memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dan diberdayakan. Daerah sebagai wilayah yang berdasarkan Undang-undang memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah masing-masing. Sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, memberikan kepada daerah untuk dapat melakukan pengelolaan wilayah pesisir karena potensi yang sangat besar. Selain potensi sumber daya alam juga potensi sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan berperan sebagai subyek bukan sebagai obyek. Pemerintah Daerah juga perlu memperhatikan potensi konflik dan hukum adat yang berlaku di kalangan masyarakat pesisir tersbeut sebagai bentuk akomodasi dari respon sosial masyarakat atas peraturan daerah yang dibuat.
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献