Abstract
Tulisan ini mencoba untuk mengelaborasi problem aktual demokrasi di Indonesia salah satunya korupsi. Pemilu sebagai instrument sirkulasi elit pada kenyataannya menciptakan persoalan lain yakni korupsi. Maka dibutuhkan instrument hukum yang baik untuk mengatur pencalonan bagi calon pejabat publik salah satunya kepala daerah agar diperoleh kandidat yang berkualitas dan berintegritas untuk dipilih oleh pemilih. Salah satu bentuknya dengan cara membatasi hak bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk dapat maju mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Pembatasan tersebut dibolehkan secara konsep dan dipertegas melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga tulisan ini akan menguraikan problem demokrasi dan korupsi yang terjadi di Indonesia sehingga dibutuhkan penyaringan kandidat yang lebih baik di sektor politik dengan cara persyaratan yang calon kepala daerah yang lebih ketat melalui pembatasan hak bagi mantan terpidana korupsi. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pembatasan hak bagi mantan terpidana juga akan dielaborasi.
Publisher
Constitutional Court of the Republic of Indonesia
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献