Abstract
Indonesia merupakan produsen jagung terbesar di Asia Tenggara. Produksi jagung Indonesia mencapai 18,5 juta ton pada tahun 2013, disusul Filipina pada urutan kedua dengan total produksi 7,4 juta ton. Komoditas jagung di Provinsi Lampung memiliki keunggulan komparatif (0,33) lebih tinggi dibanding di Jawa Timur (0,44), Kalimantan Selatan (0,62), Sulawesi Utara (0,65), dan Gorontalo (0,86). Sementara itu, keunggulan kompetitif Provinsi Jawa Timur lebih tinggi (0,45) dibanding Lampung (0,63), Kalimantan Selatan (0,56), Sulawesi Utara (0,97), dan Gorontalo (1,34). Dalam menyambut era perdagangan bebas ASEAN, Indonesia telah melahirkan regulasi penting, yaitu UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagai salah satu strategi untuk membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia. UU ini antara lain mengatur ketentuan umum tentang perizinan bagi pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia dalam pelabelan dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan yang perlu ditempuh pemerintah baik di pusat maupun daerah adalah membuka seluas-luasnya iklim investasi industri jagung di Indonesia, sehingga diharapkan meningkatkan daya saing jagung Indonesia dalam menghadapi MEA. Di lain pihak, kebijakan proteksi komoditas dan produk industri jagung dalam negeri perlu dilaksanakan secara hati-hati sesuai aturan atau persyaratan WTO agar Indonesia terhindar dari klaim negara-negara pesaing.
Publisher
Indonesian Agency For Agricultural Research and Development (IAARD)
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献