Abstract
<p>Indonesia selama ini mengimpor sebanyak 95% bawang putih konsumsi, namun direncanakan bahwa Indonesia harus dapat berswasembada bawang putih pada tahun 2021. Untuk itu dilaksanakan upaya perluasan tanam mulai dari penggunaan dana APBN, penanaman oleh importir, maupun penanaman secara swadaya petani yang akan membutuhkan benih bawang putih dalam jumlah banyak. Dengan alasan terbatasnya jumlah benih bawang putih dan meningkatnya permintaan untuk penanaman maka harga benih bawang putih di tingkat petani melonjak naik sehingga perlu dibuat aturan mengenai harga bawang putih agar semua pemangku kepentingan dapat saling mendapatkan keuntungan. Penelitian ini bertujuan merekomendasikan harga bawang putih yang layak sesuai dengan harga pasar dan keuntungan petani. Data yang digunakan berupa data primer input dan output usahatani yang dikumpulkan dari 86 orang petani di tiga sentra produksi bawang putih yang selama ini konsisten menanam bawang putih, yaitu Lombok Timur, Magelang, dan Temanggung. Data sekunder berupa data Upah Minimum Kabupaten (UMK) diperoleh dari BPS untuk membandingkan dengan keuntungan usahatani yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga jual yang layak untuk bawang putih konsumsi adalah Rp15.000,00/kg dan untuk benih sebesar Rp53.000,00/kg. Apabila harga jual kurang dari harga tersebut maka keuntungan usahatani akan lebih rendah dari UMK sehingga tidak akan menarik untuk petani.</p><p><strong>Keywords</strong></p><p>Bawang putih; Biaya usahatani; Harga jual; UMK</p><p><strong>Abstract</strong></p><p>Indonesia for long years has been importing as much as 95% of the consumption of garlic, but it is planned that Indonesia should be able to self-sufficient in garlic in 2021. Therefore, efforts are made to expand planting, starting from the use of national budget funds, planting by importers, as well as planting independently farmers who will need seeds garlic in large quantities. Due to the limited amount of garlic seeds and the increasing demand for planting, the price of garlic seeds at the farmer level soared. Regulations should be made regarding the price of garlic so that all stakeholders can benefit from each other. This study aims to recommend the price of decent garlic according to market prices and farmers’ profits. The data used in the form of farm input and output primary data collected from 86 farmers in three centers of garlic production that have consistently planted garlic, namely East Lombok, Magelang, and Temanggung. Secondary data in the form of District Minimum Wage data was obtained from Statistics Indonesia (BPS) to compare with farm profits obtained. The results of the study show that the reasonable selling price for garlic consumption is IDR 15,000/kg and for seeds of IDR 53,000/kg. If the selling price is less than this price, the farming profit will be lower than the District Minimum Wage so that it will not be attractive to farmers.</p>
Publisher
Indonesian Agency For Agricultural Research and Development (IAARD)
Cited by
6 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献