Abstract
Anak sebagai manusia yang tergolong dalam kelompok rentan membutuhkan perlindungan dalam masa tumbuh kembangnya, salah satunya perlindungan dari perkawinan di bawah umur. Ironisnya, Indonesia sedang berada pada kondisi darurat perkawinan di bawah umur. Secara normatif, UU Perlindungan Anak menempatkan peran orang tua untuk mencegah anak dari perkawinan di bawah umur. Di sisi lain, UU Perkawinan mempermudah perkawinan di bawah umur melalui hak orang tua mengajukan dispensasi nikah. Maka, secara normatif terdapat dualisme peran orang tua dalam perlindungan anak dari perkawinan di bawah umur. Artikel ini mengkaji pertentangan antara norma dispensasi nikah dan norma kewajiban orang tua mencegah perkawinan di bawah umur serta kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan anak dari perkawinan di bawah umur perspektif UU Perlindungan Anak. Berdasarkan kajian literatur, norma dispensasi nikah yang menempatkan orang tua sebagai pemohon dispensasi nikah bertentangan dengan peran orang tua untuk mencegah perkawinan di bawah umur dalam upaya perlindungan anak. Hal ini dikarenakan perkawinan di bawah umur merupakan praktik yang harus dicegah karena menempatkan anak pada kondisi yang berbahaya dan melanggar hak-hak anak. Sementara itu, kebijakan hukum pidana terhadap anak dari perkawinan di bawah umur dalam UU Perlindungan Anak tidak diakomodasi secara tegas dan khusus. Artikel ini berakhir dengan saran untuk mengatur perlindungan anak dari perkawinan di bawah umur secara tegas dan khusus dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Perkawinan di Bawah Umur, Perlindungan Anak.
Publisher
UPT Penerbitan Universitas Jember
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献