Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce, dan analisis hukum terkait penyelesaian sengketa dalam transaksi melalui e-commerce. Masalah difokuskan analisis pada hak-hak konsumen dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam sengketa perdagangan e-commerce. Untuk menganalisis permasalahan yang ada maka digunakan metode yuridis normatif yang mendasarkan pada norma-norma positif. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa electronic commerce atau yang disebut dengan e-commerce merupakan pasar tanpa batas yang dapat melampaui semua batas, seperti perbedaan waktu, perbedaan bahasa, perbedaan mata uang dan perbedaan peraturan. Masyarakat umumnya melakukan e-commerce karena banyaknya kemudahan yang ada di dalamnya, banyaknya pengguna juga semakin bervariasi. Negara telah mengatur mengenai perlindungan dalam transaksi e-commerce yaitu melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen. Transaksi E-Commerce tanpa batas yang melampaui perbedaan regional jika terjadi dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, expert judgement, dan arbitrase. Praktik penyelesaian sengketa pada e-commerce dengan Alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan tepat bagi para pelaku usaha dan konsumen yang membutuhkan penyelesaian yang cepat, murah, dan bersifat rahasia. Penyelesaian sengketa menggunakan alternatif penyelesaian sengketa memiliki keuntungan bagi kedua belah pihak yang bersengketa dengan didasari itikad baik kedua belah pihak.
Reference26 articles.
1. Åberg, J., & Shahmehri, N. (2000). The role of human Web assistants in e-commerce: An analysis and a usability study. Internet Research: Electronic Networking Applications and Policy, 10(2), 114–125. https://doi.org/10.1108/10662240010322902
2. Adi, R. (2012). Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
3. Agustani, R.D. & Setiawan, A.N. (2021). Tindak Pidana Penipuan Pada Transaksi E-Commerce di Masa Pandemi Covid-19. Era Hukum, 19(1), 183–202. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/erahukum.v19i1.11155
4. Barkatullah, A.H. & Djumadi. (2018). Does Self-Regulation Provide Legal Protection And Security To E-Commerce Consumers? Barkatullah, A. H. (2018). Does Self-Regulation Provide Legal Protection and Security to e-Commerce Consumers?. Electronic Commerce Research and Applications, 30, 94-101., 30, 94–101. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1567422318300565
5. Brammantyo, R., & Rahman, I. (2019). Legal Protection of E-Commerce Consumers in Online Transactions in Indonesia. American Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 358–368. https://doi.org/10.20448/801.42.358.368