Author:
Kulsum Firda Ummi,Rokhim Abdul,Hidayati Rahmatul
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis serta mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum kreator TikTok atas konten yang digunakan sebagai Merek (Brand) untuk kepentingan komersial baik secara preventif (pencegahan) dan represif (penyelesaian sengketa) serta akibat hukum yang akan timbul ditinjau dari peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta aturan berlaku lainnya. Metode dalam penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan disusun secara deskriptif analisis berdasarkan sumber peraturan perundang-undangan, buku-buku, penelitian terdahulu serta publikasi resmi yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Penulis menyimpulkan dalam penelitian ini bahwa perlindungan yang di maksud berupa preventif dan represif selain telah diatur dalam undang-undang yang bersangkutan juga telah didukung oleh setiap platform digital termasuk TikTok dalam wujud pusat bantuan yang dapat diakses dengan mudah. Sedangkan timbulnya akibat hukum atas penggunaan konten TikTok sebagai merek (brand) untuk kepentingan komersial telah dicontohkan dalam kasus serupa atas Putusa Nomor 10/HKI/HAK.CIPTA/2014/PN.Niaga.SBY mengenai penggunaan karya cipta sebagai promosi perusahaan tanpa ijin dan merupakan suatu pelanggaran hak cipta.
Reference30 articles.
1. Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
2. Chandra, M. E. D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Monetisasi Karya Seni Musik Untuk Konten Video Yang Diunggah Ke Youtube Ditinjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Damian, E. (2005). Hukum Hak Cipta Edisi Kedua Cetakan ke-3. Bandung: Alumni.
4. Erwin, E., Subagja, A. D., Masliardi, A., Hansopaheluwakan, S., Kurniawan, S. D., Darmanto, E. B., & Muksin, N. N. (2023). Bisnis Digital: Strategi dan Teknik Pemasaran Terkini. PT. Green Pustaka Indonesia.
5. Fikriyyah, F., & Kurniawan, R. R. (2022). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Budaya.