Abstract
Saat ini banyak sekali risiko yang menyebabkan pertumbuhan pengusahaan jalan tol di Indonesia terhambat, salah satunya adalah keterlambatan tanah. Keterlambatan tanah dapat menyebabkan kenaikan biaya dan dalam jangka panjang dapat menurunkan minta investasi. Pemerintah memberikan dukungan berupa jaminan risiko keterlambatan pengadaan tanah untuk menarik minat investor dalam pengusahaan jalan tol. Diharapkan melalui dukungan tersebut dapat menarik minat investor namun investor diwajibkan untuk membayar biaya penjaminan yang akan menambah biaya investasi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberian jaminan risiko keterlambatan pengadaan tanah terhadap kelayakan finansial sehingga dapat menjadi pertimbangan sebelum memutuskan untuk menggunakan jaminan dalam pengusahaan jalan tol. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada kondisi tidak terjadi keterlambatan tanah, selisih nilai NPV dan IRR proyek dengan penjaminan dan tanpa penjaminan tidak terlalu tinggi (0,84% untuk NPV dan 0,033% untuk IRR). Artinya pemberian jaminan pada kondisi tidak terjadi keterlambatan tanah tidak secara signifikan mempengaruhi kelayakan finansial. Namun jika ditinjau dari kondisi aktual saat ini yang masih banyak terjadi keterlambatan tanah, opsi penggunaan jaminan dapat menjadi pertimbangan dikarenakan terdapat kompensasi yang dapat digunakan untuk menaikkan nilai NPV dan IRR dalam kondisi layak ketika terjadi keterlambatan tanah serta dapat menarik minat investor untuk berinvestasi dengan memberikan kepastian kepada pihak pemberi pinjaman/investor melalui peningkatan kredibilitas pemerintah dan BUJT untuk dapat mengembalikan pinjaman.
Reference15 articles.
1. Adhiputra, M. R., Syahrizal, & Rambe, A. P. (2015). Analisis Faktor Penyebab Keterlambatan Proyek Konstruksi Jalan Tol (Studi Kasus: Jalan Bebas Hambatan Medan- Kualanamu).
2. Apriliasari, nur fajar, & Widyastuti, H. (2019). Analisis Kelayakan Ekonomi dan Finansial Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang. Jurnal Teknik ITS, 8(1).
3. Arif, M. F. (2012). Makna Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol dalam Perspektif Undang- Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. http://dx.doi.org/10.1016/j.actamat.2015.12.003%0Ahttps://inis.iaea.org/collection/NCLCollectionStore/_Public/30/027/30027298.pdf?r=1&r=1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jmrt.2015.04.004
4. Fitriana, E. C. (2012). Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi dalam Pembangunan Jalan Tol di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. 1–6.
5. Hassan, H. (2018). Manajemen Konflik dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Batang – Semarang. Journal of Politic and Government Studies, 8(1), 1–20.