Author:
Harahap Haswan Boris Muda,Suradinta Ermaya,Maryani Dedeh,Averus Ahmad
Abstract
Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional. Deklarasi ini berlaku sejak 17 Agustus 1945, saat Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya. Konsep dasar negara hukum yang demokratis, artinya semua warga negara memiliki hak yang sama . Salah satu syarat menjadi negara demokrasi adalah sistem politik untuk memilih dan mengganti kepala pemerintahan melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Penyelenggaraan pemilihan umum ini melibatkan masyarakat dalam menentukan kepala pemerintahan. Namun Ketika pemilu datang ada hal yang paling menjadi sorotan yaitu Money politic. Money politic ini dilakukan agar seorang pemimpin mendapat suara rakyat yang lebih banyak dan menguasai suara dalam pemilu. Money politic merupakan sebuah pelanggaran kampanye. Money politic dilakukan menjelang hari pelaksanaan pemilu, praktik Money politic dilakukan dengan cara membagikan uang atau sembako kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, agar mereka memberikan hak suara kepada caleg atau kader partai yang bersangkutan. Persaingan antara para pihak yang mengikuti pemilu yang ingin menguasai kekuasaan membuat mereka melakukan cara yang tidak sehat dengan cara melakukan Money politic ini. selain itu faktor perekonomian masyarakat Indonesia yang masih banyak mengalami kemiskinan ini lah yang menjadi sasaran empuk para kader atau partai melakukan Money politic tersebut. Isu tersebut telah menggerogoti institusi demokrasi bangsa Indonesia dan telah menjadi budaya yang memecah belah banyak partai politik, membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara lain di dunia.
Kata kunci: Demokrasi; Money Poitic; Pemilu
Subject
Psychiatry and Mental health