Abstract
Maqasid as-syari’ah, sebagai sentra kajian fiqh merupakan tujuan, sasaran dan maksud yang diturunkannya syari’ah. Dalam rangka mengantar manusia ke arah perwujudan maqashid as-syari’ah dengan penuh kemudahan, Syari’ menetapkan beberapa kaidah dan prinsip dasar dalam syari’at Islam yang menggambarkan bahwa syari’at Islam Islam rupakan syari’at yang mudah dan ringan. Diantara kaidah terpenting yang ditetapkan oleh legislator ialah kaidah tentang al-Darurah. Adapun kemampuan manusia dalam menjalankan hukum berbeda tingkatannya. Apa yang mungkin mampu dilaksanakan orang dengan keadaan normal, mungki bagi orang-orang tertentu dan dalam keadaan tertentu dirasakan sangat berat dan berada diluar kemampuannya. Karena itu, dalam mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, Allah mengecualikan pihak-pihak tertentu dari tuntutan yang berlaku secara umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan library research dengan menganalisis berbagai literatur yang berkaitan dengan dengan konsep darurat. Pemenuhan aspek daruriyah adalah yang terpenting kemudian pemenuhan aspek hajiyah lebih utama daripada pemenuhan aspek tahsiniyah. Dengan demikian, hukum-hukum shara’ yang dishari’atkan untuk memelihara kepentingan pokok merupakan hukum yang terpenting dan berhak untuk dipelihara. Berdasarkan kaidah-kaidah pokok pembentukan hukum yang pertama (daruriyah, hajiyah dan tahsiniyah) dibuatlah prinsip-prinsip hukum shara’ secara khusus dengan menolak bahaya, dan prinsip-prinsip hukum shara’ secara khusus dengan menghilangkan kesempitan. Dari setiap prinsip itu lahirlah beberapa cabang dan dapat dihasilkan beberapa hukum.
Publisher
Universitas Islam Darul Ulum Lamongan
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献