Abstract
<p>Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum; sekaligus menelaah upaya rekonstruksi terhadap suatu postulat hukum. Peninjauan kembali terhadap efektivitas hukum adalah upaya untuk memastikan esensi dari pemahaman bahwa ketika suatu peraturan telah diundangkan atau telah diterbitkan; maka, aturan tersebut harus efektif sebagaimana dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi efektivitas hukum dalam upaya sosialisasi hukum harus dimaknai dari dua aspek utama, yaitu aspek preventif dan aspek represif. Kedua aspek tersebut wajib diimplementasikan dalam cara berhukum masyarakat sekaligus menjadi komponen utama dalam suatu produk hukum. Hal tersebut bertujuan agar produk hukum yang telah diundangkan atau telah diterbitkan mampu diikuti dan ditaati oleh masyarakat; sehingga, produk hukum tersebut mampu mewujudkan efektivitas hukum. Selain itu, perlu rekonstruksi atas postulat <em>Ignorantia jurist non excusat </em>agar dibatasi dan dikecualikan dalam<strong> </strong>kondisi tertentu<strong>. </strong>Sehingga, kebaruan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua aspek utama yang wajib dipertimbangkan dalam pembentukan suatu instrumen hukum. Di sisi lain, penelitian ini mengkaji aspek postulat hukum sebagaimana menjadi dasar rekonstruksi terhadap isu hukum yang dibahas.<strong></strong></p>
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献