Abstract
<p>Upaya kriminalisasi yang dilakukan melalui proses legislasi, tidak hanya sekedar membatasi perilaku tetapi juga memberi ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Mengingat urgensi kriminalisasi adalah pembatasan hak, maka legislatif dalam merumuskan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus mengacu pada prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus teoretik tentang kriminalisasi berbasis hak asasi manusia dalam undang-undang bidang lingkungan hidup. Sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menyimpulkan bahwa proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana oleh negara harus sesuai dengan batas kemampuan hukum pidana. Kriminalisasi merupakan tindakan kekuasaan negara yang paling mengganggu terhadap kebebasan perilaku sosial masyarakat. Rumusan kriminalisasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup telah merefleksikan prinsip tujuan yang sah dalam hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pembatasan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang demokratis. Kajian ini berkaitan dengan prinsip proporsionalitas dan <em>ultimum remidium</em> dalam hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar kriminalisasi undang-undang bidang lingkungan hidup perlu mengakomodasi prinsip pembatasan hak asasi manusia.</p>
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献