Abstract
<p class="Default">Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS. Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS, pemohon harus tetap berdasarkan klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum BASYARNAS dalam menyelesaikan kepailitan, serta faktor penunjang dan penghambat dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian kepailitan melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS. Peraturan dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS belum jelas karena belum diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Faktor penunjang dalam menyelesaikan kepailitan melalui BASYARNAS yaitu para arbiter. BASYARNAS adalah arbiter yang berkompeten dalam bidangnya.</p><p class="Default"> </p>
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献