Abstract
Sebagian besar anak yang diasuh oleh orang tua tunggal korban perceraian mengalami penyimpangan perilaku sosial-emosional pada indikator rendahnya pemahaman peratiran disiplin, sikap toleransi, dan penggunaan pikiran kritis untuk memecahkan masalah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara kualitatif tentang penyimpangan perilaku sosial-emosional anak usia 4-6 tahun di Kota Mataram. Penelitian menerapkan metode deskriptif kualitatif dengan 10 subjek yang diasuh oleh orang tua tunggal bapak/ibu korban perceraian. Instrumen pengumpulan data memakai teknik observasi dengan menggunakan check list berskala ordinal. Isi instrumen disusun berdasarkan indikator perilaku sosial-emosional. Data dianalisis menggunakan teknik analisis kualitataif dari Haberman. Ditemukan 60% subjek mengalami penyimpangan perilaku sosial-emosional pada indikator memahami peraturan dan disiplin, sikap toleran, dan penggunaan pikiran kritis untuk menyelesaikan masalah. 40% - 50% anak menunjukkan menyimpang sosial-emosional pada indikator: bertanggungjawab, pengendalian perasaan, kehati-hatian, menjaga diri, mengakui keunggulan orang lain, menaati aturan yang berlaku dan menghargai orang lain. 20% - 30% anak berperilaku menyimpang sosial-emosionalnya pada indikator: rasa empati, pengendalian diri, sikap mandiri, berbagi dan tolong menolong, antusias dalam kompetitif, penghargaan pendapat dan karya orang lain dan bersikap kooperatif dengan teman.
Publisher
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Subject
Computer Networks and Communications,Hardware and Architecture,Software
Reference28 articles.
1. Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1), 754-769. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i1.8284
2. Ananda, R., & Fadhilaturrahmi, F. (2018). Peningkatan Kemampuan Sosial Emosional Melalui Permainan Kolaboratif pada Anak KB. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2(1), 20. https://doi.org/10.31004/obsesi.v2i1.3
3. Arfina, L., & Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. (2019). Perkawinan Agama Menurut Hukum Keluarga Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 7(1), 7. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.29960
4. Bakhtiar, H. S. (2019). Pengertian Dan Dasar Hukum Perceraian. Modul Pengendalian Pelaksanaan Proyek, October, 6-7. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.15543.21924
5. Burhan, B. (2012). Penelitian Kualitatif. Kencana Prenada Media Group.