Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi masyarakat adat pasca kemerdekaan hingga saat ini di dalam Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup. Ditemukan bahwa pada masa pra-reformasi terutama pada awal pembentukan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, pengaturan tentang masyarakat adat tidak ada. Setelah perubahan dengan diganti Undang-Undang yang baru, eksistensi masyarakat adat mulai disinggung dan Undang-Undang mengharuskan pemerintah memperhatikan adat istiadat yang ada. Pasca-reformasi eksistensi masyarakat adat medapatkan perlakuan yang lebih dari dua Undang-Undang sebelumnya. Bahkan memberikan atribusi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat dalam melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Publisher
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献