Author:
Putri Dea Rahmadani Kusuma,Purwaningsih Sri Budi
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi penerapan prinsip klausul baku dalam kontrak pintar pada platform Vyndao berbasis blockchain Vexanium. Penelitian ini mengatasi kekhawatiran yang berkembang mengenai kejelasan dan keadilan klausul baku dalam kontrak pintar, yang pada dasarnya sepihak dan dapat menyebabkan eksploitasi konsumen. Dengan menggunakan pendekatan legislatif dan metode studi kasus, penelitian ini menelaah kerangka hukum dan aplikasi dunia nyata, berfokus pada putusan Mahkamah Agung No. 278/Pid.B/2020/PN.SDA, terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah. Studi ini menggabungkan sumber hukum primer dan sekunder, menganalisis jual beli tanah warisan dan konsekuensi hukum dari transaksi tersebut berdasarkan hukum agraria Indonesia. Temuan menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penegakan klausul baku, menyoroti kurangnya informasi yang jelas dan akurat dalam kontrak pintar, yang merusak keabsahan perjanjian dan perlindungan konsumen. Studi ini menyimpulkan bahwa ketentuan kontrak yang jelas, transparan, dan seimbang sangat penting untuk mencegah sengketa hukum dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, sehingga melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi berbasis blockchain.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference18 articles.
1. Adrian Sutedi. (2007). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 45.
2. Anggraeni, R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6(3), 223-238.
3. Angreni, N. K. D., & Wairocana, I. G. N. (2018). Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(9), 1-5.
4. Assikin, Y. C., Abubakar, L., & Lubis, N. A. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 80-97.
5. Gaol, S. L. (2021). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).